TIGA WARTAWAN KASUS PEMERASAN BERAKHIR DENGAN DAMAI SECARA KEKELUARGAAN
BERITAFAKTANEWS, BANDAR LAMPUNG – Tiga wartawan yang terkena kasus pemerasan berakhir dengan damai pihak pelapor mencabut pengaduan dari pihak kepolisian.
Setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, ketiga wartawan JN, GN dan AM akhirnya menempuh jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif (RJ).
Pada Prosesi keadilan Restoratif dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor yang didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.
Sementara dari pihak Pelapor MT hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus.
Proses Keadilan Restoratif dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.
Perdamaian tersebut yang Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.
Alhasil dari gelaran Keadilan Restoratif kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas kepolisian di Rupatama satuan reskrim polresta Bandar Lampung, kamis(15/09/2022).
Selaku kuasa hukum ketiga terlapor, Rozali Umar dan rekan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian baik Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.
“Kami kuasa hukum mengapresiasi atas disetujuinya keadilan Restorarif, dengan terlaksananya RJ ini, maka sudah tidak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor yang sudah selesai dikepolisian, ” kata Rozali Umar didampingi empat pengacara lain yakni Jauhari, Gindha, Ebrick dan Icen, Rabu sore (14/09/2022).
Dalam prosesi Keadilan Restoratif (RJ), kedua belah pihak terlihat sangat akrab, baik serta kekeluargaan maupun komunikasi aktif dihadapan keluarga pendamping dan pihak kepolisian.
Pelaksanaan RJ ini juga memang harus dijalani dan telah sesuai perpol (peraturan polri) no 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif.
“Jadi dengan tuntasnya mekanisme RJ, pengacara senior Peradi ini dalam kesempat tersebut menegaskan bahwa antara belah pihak dinyatakan tuntas dan selesai dengan cara kekeluargaan.
Jadi sudah tuntas dan selesai, kedua belah pihak telah berdamai dan telah melewati proses keadilan restorarif (RJ) , dengan baik.
Kami berharap dan menghimbau semua pihak menghormati hasil ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” demikian Rozali Umar. (Wis 389 Her)