Banyuasin – Www.Bwrutafaktanews.web.id ,Pemerintah Kabupaten Banyuasin hanya mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 6 bulan yakni Januari sampai Juni. Sedangkan Juli hingga akhir Desember 2022 sudah dipastikan TPP tidak dibayar.Kondisi ini tidak sedikit ASN kecewa karena selama ini berharap dibayar akhirnya gigit jari. Sebab Pemkab Banyuasin berjanji akan membayar 12 bulan tapi hal ini sama saja di PHP (Pemberian Harapan Palsu).Kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edi Haryono mengatakan bahwa TPP untuk ASN dilingkup Pemkab Banyuasin hanya dibayar 6 bulan. “Karena melihat kondisi anggaran kita maka tidak memungkinkan untuk membayar 12 bulan,” katanya.Hanya Edi tidak bisa menjelaskan apa alasan kebijakan anggaran sehingga tidak bisa membayar TPP selama 12 bulan.Untuk tahun ini hanya sebatas 6 bulan, tahun akan dilanjutkan kembali tahun 2023. Itupun BPKAD yang punya kebijakan anggaran,” bebernya.Sementara ASN sendiri telah dibagikan jatah beras merek Sedulang Setudung dari BUMD Sei Sembilang selama 7 bulan.Sisa satu bulan jatah beras tersebut artinya dibebankan ke ASN dengan bayar sendiri dari gaji pokok mereka. Bukan dipotong dari TPP mereka. “TPP memang dibayar 6 bulan, sedangkan beras yang dibagikan 7 bulan. Lebih satu bulan bayar sendiri,” ujar Heryadi Direktur BUMD Sei Sembilang.Pembagian beras jatah ASN untuk sementara di hentikan. Dan akan dilanjutkan kembali bersamaan dengan dibayarnya TPP tahun 2023.“Beras jatah ASN akan dibagikan kembali, tahun depan,” pungkasnya.Berita Terkait, Aparatur Sipil Negara (ASN) pastinya bakal tersenyum lebar. Pasalnya, Kementerian Keuangan sudah mengusulkan anggaran yang fantastis untuk pencairan gaji 13 dan THR ASN tahun 2023.Dengan anggaran sebesar itu, mengindikasikan bahwa besaran THR dan gaji 13 ASN dalam APBN 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.Meski begitu, belum ada rilis resmi pos-pos pembagian anggaran THR dan gaji 13 PNS dalam APBN 2023.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah mengamankan anggaran fantastis hingga Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri serta pensiunan tahun depan.Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.Anggaran itu katanya, juga digelontorkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).”Juga untuk pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jamkes, JKK, JKM, bagi ASN, TNI, Polri,” ujarnya dalam rapat Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu. (Wis)