TULANG HIDUNGNYA SISWA SMAN1 PATAH AKIBAT DI BULI KAWAN KAWANYA
BERITAFAKTANEWS, BANDARLAMPUNG – Akibat bermain main keterlaluan tanpa di hiasi pihak guru akhirnya menelan korban hal ini seharus di tindak lanjuti oleh pihak guru setempat.
Seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Bandarlampung kelas 10 berinisial IH (16) harus mengalami patah tulang di hidung dan pendarahan kepala akibat korban perundungan yang dilakukan beberapa teman sekolahnya.
Berdasarkan kesaksian korban, perundungan dilakukan enam orang berinisial RK, AT, GG, ZI, TO, IN yang merupakan kakak tingkat disekolahan tersebut.
Suhono ayah korban mengatakan ia merasa kesal karena kurang sigap dan kurang tegasnya pihak sekolah menyikapi hal buruk yang menimpa anak tersebut.
Padahal, salah satu guru telah mengetahui kejadian ini, Namun pihak keluarga tidak cepat diberitahu.
“Menurut Suhono, Kami curiga anak ini pulang sekolah kok murung, setelah kami paksa akhirnya dia mengakui apa yang dia alami.
Setelah itu, anak kami memberitahu perundungan dilakukan enam orang berinisial RK, AT, GG, ZI, TO, IN yang merupakan kakak tingkat korban, di MAN 1 Bandarlampung,” jelasnya, jumat (23/9/2022).
Selama satu hari di rumah, korban terus mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan hidung. Keluarga lantas membawa korban ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dokter, ternyata tulang hidung korban patah serta akibat benturan terdapat luka dalam dikepala.
Akibat kejadian tersebut orang tua IH melaporkan ke Polresta Tanjung Karang, Bandarlampung. Dengan nomor laporan LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Petugas SPKT Afriandi Sihombing Polresta Bandarlampung mengatakan pada hari Selasa 20 September 2022, sekira jam 16.00 WIB.
Bahwa benar pelapor melaporkan penganiayaan yang terjadi pada anak kandung pelapor yang bernama IH (16), yang terjadi dijalan Letnan kolonel, Jl.endro Suratmin, Sukarame Bandarlampung.
dan anak pelapor mengalami luka benjol dibagian kepala atas, mengalami sakit di bagian punggung sebelah kanan dan mengalami sakit bagian kuping.
“Atas kejadian tersebut diduga kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU no 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022,” pungkasnya. (Wis 389 Her)