Walaupun Terancam Hukuman Berat, Kades Aengtongtong Nekat Ajukan Banding
Sumenep – Pemberhentian perangkat di Desa Aengtongtong ini seharusnya menjadi pelajaran hukum bagi setiap Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Sumenep, bahwa Kades tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan atau memecat perangkat desanya tanpa punya dasar hukum dan alasan yang kuat.
Terbukti, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aeng-Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep divonis kurungan selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Selasa, (16/8/2022).
Menurut Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan terdakwa Kades Aengtongtong, terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Ya, putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong telah divonis penjara selama 7 bulan,” kata Hendrik.
Keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa yang dianggap meresahkan masyarakat, itu tidak terbukti.
“Hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertuang dengan putusan nomor: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” jelasnya.
Namun terhadap putusan tersebut, kata Hendrik, Kepala Desa sekarang masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.
“Dia mengajukan banding sekarang ” ungkapnya.
Hendrik menambahkan bahwa bukan hanya Kepala Desa Aengtongtong yang mengajukan banding, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajukan banding, karena jaksa ingin mempertahankan tuntutannya supaya ditingkat banding terdakwa ini di vonis 1 tahun.
“Saya dan beberapa masyarakat Aengtongtong harap pengadilan tingkat banding menambah berat hukuman Hadi Sudirfan” harap Hendrik.
Sebelumnya, dahulu Kades Aengtongtong diduga melakukan kejahatan pencemaran nama baik secara tertulis sekira pukul 16:00 wib pada Senin, (9/3/2020) pada masing-masing perangkat desa.
Itu dengan dikeluarkannya surat peringatan pertama (SP I) Nomor: 188/SP/435.307.112/2020, tertanggal 9 Maret 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa Hadi Sudirfan.
Selanjutnya terdakwa membuat SP II Nomor: 188/SP/435.307.112/2020, terhadap Perangkat Desa tersebut pada Kamis, (12/3/2022). Isinya bahwa tidak melakukan klarifikasi tindak lanjut terhadap SP I dan pemberhentian sementara.
“Terdakwa mengirim SP II pada masing-masing perangkat desa dan menembuskan SP II kepada Ketua BPD Aengtongtong, dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar,” ujar Hendrik.
Menuduh Hendrik Jatmiko Winady telah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat. Itu ditembuskan kepada Ketua BPD Aengtongtong serta kepada Camat Saronggi.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong yaitu R. Aj. Hawiyah Karim, SH yang akrab di pangil Wiwik Saat di konfirmasi oleh media ini melalui aplikasi WhatsApp-nyq hanya menjawab singkat.
“Masih proses banding”, ujar Wiwik. (Wis_fans)